Kembali ke BlogCatatan Profesi

Semua yang Mampu, Belum Tentu Boleh

apt. Ilham Hidayat, S.Si

AI Enhanced Pharmacist

13 Jul 20265 menit
Semua yang Mampu, Belum Tentu Boleh

Banyak yang mengira Standar Kompetensi sama dengan Standar Profesi. Padahal satu bicara soal kemampuan, satunya lagi soal kewenangan. Salah paham di sini bisa mengubah cara kita memandang profesi apoteker.

Memahami Bedanya Standar Kompetensi dan Standar Profesi Apoteker

Kemarin sore, seorang teman sesama apoteker mengirim pesan singkat.

"Sudah baca Kepkonsil yang baru belum?"

Saya menjawab singkat.

"Sudah."

Tak lama kemudian muncul pertanyaan berikutnya.

"Kalau sekarang sudah ada Standar Kompetensi Apoteker, berarti semua yang tertulis di sana otomatis boleh kita lakukan dong?"

Saya tersenyum.

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Bahkan logis. Tapi justru di situlah letak salah kaprah yang selama ini sering terjadi. Kita terbiasa menganggap kompetensi dan kewenangan sebagai dua hal yang sama. Padahal, keduanya lahir dari konsep yang berbeda.

Terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia tentang Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian menjadi momentum yang menarik untuk membahas hal ini. Bukan hanya karena dokumennya baru, tetapi karena ia mengubah cara kita memandang profesi apoteker dari hulunya.


Bisa, Belum Tentu Boleh

Bayangkan kamu punya teman yang jago banget nyetir mobil.

Parkir paralel? Gampang.

Mundur di tanjakan? Santai.

Melewati jalan sempit? Tanpa drama.

Secara kemampuan, dia memang hebat.

Tapi coba tanya satu hal.

Apakah dia boleh mengendarai mobil di jalan raya kalau belum punya SIM?

Jawabannya jelas: tidak.

Kenapa?

Karena kemampuan dan kewenangan bukan hal yang sama.

Nah, di sinilah letak perbedaan antara Standar Kompetensi dan Standar Profesi.


Standar Kompetensi Itu Bicara Tentang "Mampu"

Standar Kompetensi pada dasarnya menjelaskan apa yang harus mampu dilakukan oleh seorang apoteker.

Ia memuat kemampuan minimal yang wajib dimiliki melalui integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.

Dengan kata lain, Standar Kompetensi menjawab pertanyaan sederhana:

"Apakah seorang apoteker memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan ini?"

Kalau belum mampu, berarti masih harus belajar.

Kalau sudah mampu, berarti kompetensinya telah terpenuhi.

Selesai?

Belum.

Karena profesi kesehatan tidak berhenti pada kata mampu.


Standar Profesi Bicara Tentang "Boleh"

Di sinilah banyak orang mulai keliru.

Standar Profesi bukan daftar keterampilan.

Standar Profesi adalah batas kewenangan profesional.

Ia menjelaskan apa yang boleh dilakukan oleh seorang apoteker dalam praktik profesional, lengkap dengan tanggung jawab, akuntabilitas, etika, serta batas-batas kewenangannya.

Kalau Standar Kompetensi bertanya,

"Apakah kamu bisa?"

maka Standar Profesi bertanya,

"Apakah sistem memperbolehkan kamu melakukannya?"

Dua pertanyaan.

Dua jawaban.

Dua dokumen yang berbeda.


Yang Menarik Justru Ada di Hubungan Keduanya

Saat membaca Kepkonsil terbaru, ada satu kalimat yang menurut saya justru paling penting.

Standar Kompetensi digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Standar Profesi.

Kalimat ini mungkin terlihat biasa.

Padahal maknanya besar.

Artinya negara sedang membangun logika regulasi yang runtut.

Urutannya bukan dimulai dari kewenangan.

Tetapi dimulai dari kemampuan.

Baru kemudian kewenangan dibangun di atas kemampuan tersebut.

Kalau disederhanakan menjadi satu alur, kira-kira seperti ini.

Kompetensi → Standar Profesi → Praktik Profesional

Bukan sebaliknya.


Fondasi dan Bangunan

Saya lebih suka memakai analogi rumah.

Standar Kompetensi adalah fondasinya.

Standar Profesi adalah bangunannya.

Fondasi yang kuat belum otomatis menjadi rumah.

Tetapi rumah tanpa fondasi hampir pasti akan bermasalah.

Begitu pula profesi.

Kalau kewenangan diberikan tanpa memastikan kompetensi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama profesi.

Yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien.

Sebaliknya, kalau seseorang memiliki kompetensi tetapi belum memiliki legitimasi profesi untuk melaksanakannya, maka sistem juga tidak boleh membiarkannya berjalan begitu saja.

Profesi selalu membutuhkan dua hal sekaligus.

Kemampuan.

Dan legitimasi.


Mengapa Ini Penting?

Dalam berbagai diskusi kefarmasian, saya masih sering mendengar kalimat seperti ini.

"Kalau saya sudah bisa melakukan itu, kenapa tidak boleh?"

Pertanyaan ini sebenarnya masuk akal.

Tetapi logika profesi kesehatan memang berbeda dengan logika pekerjaan biasa.

Profesi kesehatan dibangun di atas empat pilar sekaligus.

Ada ilmu.

Ada etik.

Ada hukum.

Dan ada keselamatan pasien.

Karena itulah kewenangan tidak pernah diberikan hanya berdasarkan rasa percaya diri atau pengalaman praktik semata.

Ia diberikan melalui mekanisme profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.


Cara Pandang Baru bagi Apoteker

Menurut saya, inilah pesan terbesar dari lahirnya Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian.

Dokumen ini bukan sekadar daftar kemampuan yang harus dikuasai apoteker.

Ia adalah fondasi.

Ia menjadi titik awal bagi penyusunan Standar Profesi yang lebih jelas, lebih adaptif, dan lebih sesuai dengan kebutuhan sistem kesehatan Indonesia.

Mungkin sudah saatnya kita mengubah satu kebiasaan berpikir.

Jangan lagi langsung bertanya,

"Apa yang boleh saya lakukan?"

Mulailah bertanya,

"Apa yang harus saya kuasai agar layak diberi kewenangan untuk melakukannya?"

Karena pada akhirnya, profesi tidak tumbuh hanya karena seseorang mampu.

Profesi tumbuh ketika kemampuan itu diukur, diuji, diakui, lalu diberi ruang melalui kewenangan yang jelas.

Dan mungkin, di situlah letak perbedaan paling mendasar antara Standar Kompetensi dan Standar Profesi—dua istilah yang selama ini sering terdengar mirip, tetapi sesungguhnya sedang berbicara tentang dua hal yang sangat berbeda.

Bagikan artikel ini: