Kembali ke BlogCatatan Profesi

Ketika Negara Menulis Ulang Kompetensi Apoteker

apt. Ilham Hidayat, S.Si

AI Enhanced Pharmacist

11 Jul 20265 menit
Ketika Negara Menulis Ulang Kompetensi Apoteker

Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian 2026 bukan sekadar dokumen baru. Ia sedang mengubah cara negara memandang profesi apoteker.

Sering kali kita mengira perubahan regulasi hanya soal nomor keputusan yang berganti atau susunan bab yang diperbarui. Padahal, sesekali ada regulasi yang mengubah cara berpikir sebuah profesi terhadap dirinya sendiri. Menurut saya, terbitnya Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1764/2026 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian adalah salah satunya.

Sekilas, banyak orang mungkin melihatnya sebagai pembaruan dari Standar Profesi Apoteker yang diterbitkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023. Padahal, jika dibaca lebih teliti, yang berubah bukan hanya isi dokumennya. Yang berubah adalah paradigma.

Dan perubahan paradigma selalu lebih penting daripada sekadar perubahan daftar kompetensi.

Standar Profesi Apoteker tahun 2023 masih disusun dengan pendekatan yang sangat dekat dengan profesi. Dokumen itu menjelaskan siapa apoteker, apa ruang lingkup praktiknya, bagaimana kompetensinya, dan bagaimana profesi itu dijalankan. Standar kompetensi menjadi bagian dari standar profesi, sedangkan kode etik tetap menjadi domain organisasi profesi.

Dokumen tahun 2026 mengambil jalan yang berbeda.

Sejak halaman-halaman awal, istilah yang paling sering muncul bukan lagi "profesi", melainkan keselamatan pasien (patient safety), zero preventable harm, akuntabilitas, dan mutu pelayanan kesehatan. Kompetensi tidak lagi diposisikan sebagai atribut profesi semata, melainkan sebagai instrumen negara untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan.

Di sinilah letak perubahan besarnya.

Apoteker kini tidak hanya dipandang sebagai tenaga profesional yang menguasai ilmu obat. Ia ditempatkan sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional yang harus bekerja secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi.

Saya justru melihat ini sebagai kabar baik.

Selama bertahun-tahun, banyak orang masih memandang apoteker sebatas "penyerah obat". Padahal, praktik kefarmasian modern jauh lebih kompleks. Apoteker melakukan telaah resep, mengidentifikasi masalah terkait obat, mencegah interaksi obat, melakukan rekonsiliasi obat, mendampingi pasien penyakit kronis, hingga memastikan terapi berjalan efektif dan aman.

Standar kompetensi terbaru tampaknya ingin menegaskan identitas itu.

Yang menarik, definisi apoteker sendiri ikut berubah.

Dalam standar sebelumnya, definisinya relatif sederhana: sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan mengucapkan sumpah jabatan.

Kini definisi tersebut berkembang jauh lebih substantif. Apoteker didefinisikan sebagai tenaga kesehatan yang mampu berpraktik secara mandiri, bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan profesional, menjamin ketepatan, keamanan, dan efektivitas penggunaan obat, serta mengutamakan keselamatan pasien.

Perhatikan satu frasa yang menurut saya sangat penting: pengambilan keputusan profesional.

Kalimat itu menggeser cara kita memahami profesi apoteker. Nilai seorang apoteker bukan lagi sekadar terletak pada apa yang dikerjakannya, melainkan pada keputusan profesional yang diambilnya. Dengan kata lain, kompetensi klinis menjadi identitas utama profesi.

Perubahan lainnya juga cukup menarik.

Standar lama banyak menggunakan rumusan seperti "mampu melakukan" atau "memahami". Rumusan seperti ini bagus sebagai arah pendidikan, tetapi sering kali sulit diukur secara objektif.

Standar 2026 melangkah lebih jauh.

Komponen kompetensi kini dilengkapi indikator kinerja minimal, jumlah kasus yang harus dikuasai, hingga pendekatan evaluasi yang lebih terukur. Kompetensi tidak lagi hanya menjadi cita-cita pendidikan, tetapi berubah menjadi sesuatu yang dapat diuji melalui OSCE, portofolio, audit, maupun evaluasi praktik.

Dalam bahasa sederhana, standar ini menggeser kompetensi dari sekadar tahu menjadi terbukti mampu.

Namun, setiap perubahan selalu membawa pertanyaan baru.

Ada satu bagian yang menurut saya perlu dicermati bersama.

Pada Keputusan Konsil 2026 disebutkan bahwa standar kompetensi digunakan sebagai acuan, salah satunya untuk penyusunan standar profesi.

Urutan ini cukup menarik.

Selama ini kita terbiasa berpikir bahwa standar profesi melahirkan standar kompetensi. Kini, standar kompetensi justru menjadi salah satu dasar penyusunan standar profesi.

Apakah ini keliru?

Belum tentu.

Namun perubahan cara pandang ini layak didiskusikan karena menyangkut tata kelola profesi kesehatan di masa depan. Negara tampak mengambil peran yang jauh lebih besar dalam mendefinisikan kompetensi profesi. Di sisi lain, profesi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kompetensi tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan praktik di lapangan.

Bagi saya, di sinilah tantangan berikutnya.

Standar kompetensi yang lebih modern harus diikuti dengan regulasi kewenangan yang juga lebih modern. Jangan sampai apoteker dinyatakan kompeten melakukan suatu tindakan, tetapi belum memiliki landasan kewenangan yang jelas untuk melaksanakannya. Kompetensi dan kewenangan adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

Pada akhirnya, saya melihat Standar Kompetensi Tenaga Kefarmasian 2026 sebagai langkah maju. Dokumen ini memperkuat orientasi pelayanan kepada pasien, memperjelas identitas klinis apoteker, dan mendorong praktik yang lebih terukur.

Tetapi pekerjaan kita belum selesai.

Dokumen setebal ratusan halaman tidak akan mengubah pelayanan kesehatan jika hanya berhenti menjadi arsip digital. Ia baru akan bermakna ketika diterjemahkan menjadi kurikulum yang lebih baik, uji kompetensi yang lebih relevan, regulasi kewenangan yang lebih jelas, dan praktik kefarmasian yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah standar bukanlah seberapa tebal dokumennya, melainkan seberapa besar perubahan yang dirasakan pasien ketika bertemu seorang apoteker.

Bagikan artikel ini: